Scroll untuk baca artikel
Shopee Diskon 50%
Tips Traveling

Mau ke Luar Negeri? Simak 7 Hal Penting tentang Paspor yang Wajib Kamu Tahu!

Avatar photo
×

Mau ke Luar Negeri? Simak 7 Hal Penting tentang Paspor yang Wajib Kamu Tahu!

Share this article
Mau ke Luar Negeri? Simak 7 Hal Penting tentang Paspor yang Wajib Kamu Tahu!

Jangan sampai gagal liburan cuma karena urusan paspor! Banyak orang semangat merencanakan itinerary, beli tiket pesawat, hingga booking hotel.

Tapi, satu dokumen penting sering terlupakan – paspor. Tanpa paspor yang valid, semua rencana bisa berantakan di gerbang imigrasi.

Tokopedia Waktu Indonesia Belanja

Supaya kamu bisa menikmati perjalanan internasional dengan lancar, yuk simak 7 hal penting seputar paspor yang wajib kamu ketahui sebelum terbang ke luar negeri!

1. Masa Berlaku Paspor Minimal 6 Bulan, Wajib Dicek!

Salah satu syarat utama agar kamu bisa masuk ke negara tujuan adalah masa berlaku paspor harus minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan.

Banyak negara menolak masuk traveler yang masa berlaku paspornya di bawah itu, bahkan maskapai penerbangan pun bisa menolak kamu naik pesawat.

Tips: Cek masa berlaku paspor sebelum membeli tiket. Kalau kurang dari 12 bulan, sebaiknya langsung ajukan perpanjangan agar aman dan tenang.

2. Jenis Paspor di Indonesia dan Fungsinya

Di Indonesia, ada tiga jenis paspor resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi:

  • Paspor Biasa (Hijau): Untuk masyarakat umum yang hendak berlibur, bekerja, atau studi ke luar negeri.
  • Paspor Dinas (Biru): Diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri yang melakukan perjalanan dinas luar negeri atas nama negara.
  • Paspor Diplomatik (Hitam): Khusus bagi diplomat atau pejabat tinggi negara yang menjalankan misi diplomatik.

Untuk keperluan wisata atau kerja di luar negeri, kamu hanya memerlukan paspor biasa.

3. Kenali Perbedaan Paspor Elektronik dan Non-Elektronik

Sekarang kamu bisa memilih antara dua tipe paspor:

Paspor Non-Elektronik (Biasa)

  • Tidak memiliki chip.
  • Lebih murah biaya pembuatannya.
  • Berlaku untuk perjalanan umum ke banyak negara.

Paspor Elektronik (e-Paspor)

  • Memiliki chip yang menyimpan data biometrik.
  • Lebih aman dan sulit dipalsukan.
  • Bisa menikmati keuntungan bebas visa Jepang (visa waiver) jika memenuhi syarat.
  • Di beberapa negara, jalur imigrasi e-paspor lebih cepat dan praktis.
Baca Juga:  8 Tips Liburan Hemat Saat High Season: Jalan-Jalan Tetap Asyik Meski Harga Naik

Rekomendasi: Kalau kamu sering ke luar negeri, terutama ke Jepang, e-paspor sangat layak dipilih.

4. Cara Membuat Paspor Baru Lewat M-Paspor

Proses pembuatan paspor kini makin mudah. Kamu bisa daftar online melalui aplikasi M-Paspor dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Berikut langkah-langkahnya:

Langkah-langkah Membuat Paspor Baru:

  1. Unduh aplikasi M-Paspor di Play Store atau App Store.
  2. Isi data diri, unggah dokumen (KTP, KK, akta lahir/Ijazah).
  3. Pilih kantor imigrasi dan jadwal wawancara.
  4. Datang sesuai jadwal untuk verifikasi dan foto biometrik.
  5. Bayar biaya pembuatan paspor:
    • Paspor biasa: Rp350.000
    • E-paspor: Rp650.000

Setelah itu, paspormu akan diproses dan bisa diambil sekitar 3–5 hari kerja setelah verifikasi.

5. Cara Perpanjangan Paspor: Mudah dan Bisa Kapan Saja

Kamu tidak perlu menunggu paspor habis masa berlaku untuk memperpanjangnya. Direkomendasikan untuk memperpanjang saat masa berlaku tinggal 6–12 bulan.

Dokumen yang Dibutuhkan:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Paspor lama
  • Tiket dan dokumen tambahan jika diperlukan (untuk kasus tertentu)

Catatan:

Perpanjangan dilakukan dengan sistem baru, di mana paspor lama akan diganti dengan paspor baru. Masa berlaku paspor yang diperpanjang adalah 10 tahun untuk WNI berusia 18 tahun ke atas (jika tidak ada catatan tertentu).

6. Paspor Hilang atau Rusak? Ini yang Harus Kamu Lakukan

Jika paspormu hilang atau rusak, segera lakukan langkah berikut:

Untuk Paspor Hilang:

  1. Lapor ke kantor polisi dan dapatkan surat kehilangan.
  2. Lapor ke kantor imigrasi untuk proses pembuatan ulang.
  3. Siapkan dokumen pendukung: KTP, KK, surat kehilangan, paspor lama (jika masih ada).

Untuk Paspor Rusak:

  • Bawa paspor yang rusak ke kantor imigrasi.
  • Jelaskan penyebab kerusakan (kena air, sobek, dll).
  • Siapkan dokumen pendukung seperti KTP dan KK.
Baca Juga:  13 Tips Solo Traveling yang Bikin Kamu Pede Keliling Dunia

Catatan: Proses penggantian paspor hilang/rusak bisa memakan waktu lebih lama karena akan ada sesi wawancara mendalam oleh petugas imigrasi.

7. Paspor Anak-Anak dan Bayi Juga Wajib Dimiliki

Banyak orang tua berpikir bahwa bayi atau anak kecil tidak perlu paspor saat ke luar negeri. Ini keliru. Setiap WNI, tanpa memandang usia, harus memiliki paspor masing-masing.

Dokumen yang Diperlukan:

  • Akta kelahiran anak
  • KTP orang tua
  • KK (Kartu Keluarga)
  • Buku nikah orang tua
  • Paspor orang tua (jika ada)

Tips: Gunakan aplikasi M-Paspor juga untuk membuat paspor anak. Prosesnya hampir sama seperti untuk dewasa, hanya beda di dokumen.

Paspor bukan cuma dokumen biasa – ini tiket utama kamu buat menjelajahi dunia. Banyak orang gagal berangkat atau tertahan di bandara karena urusan paspor yang seharusnya bisa diantisipasi.

Maka dari itu, pastikan kamu:

  • Cek masa berlaku
  • Perpanjang sebelum terlambat
  • Pilih jenis paspor yang tepat
  • Simpan paspor di tempat aman
  • Buatkan paspor untuk anak jika perlu

Dengan mempersiapkan paspor secara matang, kamu bisa traveling ke luar negeri tanpa hambatan. Yuk, cek paspormu sekarang, jangan tunggu sampai mepet hari keberangkatan!